Jumat, 14 Agustus 2015

Sejarah Perkembangan IPS



Sejarah Perkembangan IPS
Sejarah Perkembangan IPS Secara Umum
IPS merupakan terjemahan dari Social Studies. Sejarah perkembangan IPS dapat dilihat dari sejarah perkembangan social studies yang berkembang di Amerika Serikat. Perkembangan pemikiran ini dapat dilihat di berbagai karya akademis yang dipublikasikan oleh National Council for the Social Studies (NCSS) pada tahun 1935 hingga sekarang.
Definisi tentang social studies menurut Edgar Bruce Wesley pada tahun 1937 (Barr, Barth, dan Shermish, 1977:12), yaitu Social studies adalah ilmu-ilmu sosial yang disederhannakan untuk tujuan pendidikan. Kemudian, social dibakukan bahwa “social studies” meliputi aspek ilmu sejarah, ilmu ekonomi, ilmu politik, sosiologi, antropologi, psikologi, ilmu geografi, dan filsafat yang dalam praktiknya dipilih untuk tujuan pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi.
Antara tahun 1940-1950 NCSS mendapat serangan yang mempertanyakan mesti atau tidaknya social studies menanamkan nilai dan sikap demokratis kepada para pemuda. Hal tersebut menjadi salah satu dampak yang mengharuskan bagi setiap sekolah untuk mengajarkan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam masyarakat yang demokratis. Tahun 1960-an, muncullah gerakan akademis yang mengembangkan proyek kurikulum dan memproduksi bahan belajar yang sangat inovatif dan menantang dalam skala besar. Lalu gerakan akademis tersebut dikenal sebagai gerakan the new social studies (social studies gaya baru). Tahun 1970-an ternyata gagasan untuk mendapatkan the new social studies belum menjadi kenyataan, dikarenakan isu yang terus menerpa social studies hingga saat ini mengenai perlu tidaknya indoktrinasi.
            Pada tahun 1955 terjadilah terobosan yang besar, yang demikian diungkapkan oleh Barr, dkk. (1977: 37) yaitu berupa inovasi Maurice Hunt dan Lawrence Metcalf yang mencoba melihat cara baru dalam pengintegrasian pengetahuan dan keterampilan ilmu sosial untuk tujuan, citizenship education. Jadi program social studies di sekolah sebaiknya diorganisasikan bukan dalam bentuk pembelajaran ilmu sosial yang terpisah-pisah, namun diorientasikan kepada masalah-masalah tabu dalam masyarakat, seperti misalnya isu tentang seks, ketidaktahuan, mitos, kontroversi dll. Dengan hal tersebut social studies mulai diarahkan kepada upaya guna melatih para siswa untuk dapat mengambil keputusan mengenai masalah-masalah publik.
Menurut Barr, dkk (1978:1917) Ada 3 tradisi pedagogis dalam social studies yakni Social Studies Taught as Citizenship Transmission, Social Studies Taught as Social Science, and Social Studies Taught as Reflective Inquiry. Dalam definisi tersebut tersirat dan tersurat beberapa hal diantaranya social studies merupakan suatu sistem pengetahuan terpadu, kedua, misi utama social studies adalah pendidikan kewarganegaraan dalam suatu masyarakat yang demokratis; ketiga, sumber utama  konten social studies adalah social science dan humanities; keempat, dalam upaya penyiapan warga negara yang demokratis terbuka kemungkinan perbedaan dalam orientasi, visi, tujuan, dan metode pembelajaran.

Sejarah Perkembangan IPS di Indonesia
Untuk pertama kalinya konsep IPS masuk ke dalam dunia persekolahan pada tahun 1972-1973, yakni dalam kurikulum Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) IKIP Bandung. Hal ini terjadi karena kebetulan beberapa pakar yang menjadi pemikir dalam seminar Civic Education pada tahun 1972 di Tawangmangu Solo, seperti Achmad Sanusi, Numan Somantri, Achmad Kosasih Djahiri, dan Dedih Suwardi yang berasal dari IKIP Bandung, dan para pengembangan Kurikulum PPSP IKIP Bandung berperan sebagai anggota tim pengembang kurikulum tesebut. Dalam kurikulum SD 8 tahun PPSP digunakan istilah “Pendidikan Kewarganegaraan Negara/Studi Sosial” sebagai mata pelajaran sosial terpadu penggunaan garis miring nampaknya mengisyaratkan adanya pengaruh dari konsep pengajaran sosial yang walaupun tidak diberi label IPS, telah diadopsi dalam Kurikulum SD tahun 1968. Sedangkan dalam kurikulum Sekolah Menengah 4 tahun, digunakan istilah “Studi Sosial, Pendidikan Kewargaan Negara, dan Civics Hukum”. Kurikulum PPSP dapat dianggap sebagai pilar kedua dalam perkembangan pemikiran mengenai pendidikan IPS, yakni masuknya kesepakatan akademis mengenai IPS ke dalam kurikulum sekolah. Bidang Pendidikan IPS di SMU terpisah, terdiri atas mata pelajaran Sejarah Nasional dan Sejarah Umum, di kelas I dan II; ekonomi dan geografi di kelas I dan II; sosiologi di kelas II; Sejarah Budaya di kelas III Program IPS.
Perkembangan pemikiran IPS yang terwujud dalam Kurikulum sampai dengan dasawarsa 1990-an, pendidikan IPS di Indonesia mempunyai 2 konsep pendidikan IPS, yaitu: pertama, Pendidikan IPS yang diajarkan dalam tradisi Citizenship Transmission dalam bentuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan Sejarah Nasional; kedua, Pendidikan IPS yang diajarkan dalam tradisi social science dalam bentuk pendidikan IPS terpisah di SMU, yang terkonfederasi di SLTP, dan yang terintegrasi di SD.           
PIPS untuk tingkat perguruan tinggi pendidikan guru IPS, direkonseptualisasikan sebagai pendidikan disiplin ilmu, sehingga menjadi pendidikan disiplin Ilmu Pengetahuan Sosial yang disingkat PDIPS. Kemungkinan HISPISI akan memegang dua konsep yaitu konsep PIPS untuk dunia persekolahan, dan konsep PDIPS untuk perguruan tinggi pendidikan guru IPS yang masih perlu dikembangkan adalah logika internal atau struktur dari kedua sistem pengetahuan tersebut. Dengan demikian masing-masing memiliki jati diri konseptual yang unik dan dapat dipahami lebih jernih.
PIPS untuk dunia persekolahan terpilah menjadi 2 versi, yang pertama, PIPS dalam tradisi citizenship transmission dalam bentuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan Sejarah Indonesia; dan kedua, PIPS dalam tradisi social science dalam bentuk mata pelajaran IPS terpadu untuk SD, mata pelajaran IPS terkonfederasi untuk SLTP, dan IPS terpisah-pisah untuk SMU.
Perkembangan pemikiran mengenai PIPS amat berpengaruh pada pemikiran mengenai PDIPS di IKIP/FKIP/STKIP. Pendidikan IPS pada program perguruan tinggi pendidikan IPS, sampai dengan saat ini memang dibina oleh IKIP, STKIP dan FKIP. Jika dilihat dari data visi epistimologi, pendidikan IPS adalah satu sistem pengetahuan terpadu yang sedang tumbuh menjadi sebuah suatu disiplin baru dalam wacana keilmuan kependidikan.

Ruang Lingkup dan Cakupan Konsep Dasar IPS
Ilmu Pengetahuan Sosial keberadaannya dalam kurikulum persekolahan di Indonesia tidak lepas dari perkembangan dan keberadaan Social Studies (Studi Sosial) di Amerika Serikat. Oleh karenanya gerakan dan paham social studies di Amerika Serikat banyak mempengaruhi pemikiran mengenai Ilmu Pengetahuan Sosial di Indonesia. Studi sosial bukanlah merupakan suatu bidang keilmuan atau disiplin bidang akademis, melainkan lebih merupakan suatu bidang pengkajian tentang gejala dan masalah sosial.
Kerangka kerja studi sosial tidak menekankan pada bidang teoritis namun lebih kepada bidang-bidang praktis dalam mempelajari gejala dan masalah-masalah sosial yang terdapat di lingkungan masyarakat. Studi sosial merupakan satu pengetahuan praktis yang dapat diajarkan pada tingkat persekolahan, yaitu mulai tingkat sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi. Pendekatan yang digunakan studi sosial sangat berbeda dengan Ilmu Sosial. Pendekatan studi sosial bersifat interdisipliner atau bersifat multidispliner dengan menggunakan berbagai bidang keilmuan. Sedangkan pendekatan ilmu sosial bersifat disipliner dari berbagai bidang ilmunya masing-masing. Pada tingkat dan taraf yang lebih rendah, pendekatan studi sosial sifatnya lebih kepada multidimensional, yaitu meninjau satu gejala atau berbagai masalah sosial dari berbagai dimensi atau aspek kehidupan.
Secara mendasar, pembelajaran IPS berkaitan dengan kehidupan manusia yang melibatkan segala tingkah laku dan kebutuhannya. Ilmu Pengetahuan Sosial yang kita kenal di Indonesia bukan Ilmu Sosial. Oleh karena itu proses pembelajaran ilmu pengetahuan sosial pada tingkat pendidikan baik Pendidikan Tinggi, juga pada tingkat persekolahan mulai dari tingkat sekolah dasar dan lanjutan pertama maupun atas, tidak menekankan pada aspek teoritis, keilmuannya, melainkan lebih menekankan pada segi praktis mempelajari, menelaah, serta mengkaji gejala dan masalah sosial. Dengan mempertimbangkan bobot dan tingkat kemampuan peserta didik pada jenjang yang berbeda.
Berkaitan dengan ruang lingkup Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) sebagai suatu bidang studi, sama halnya dengan yang menjadi ruang lingkup Ilmu Sosial, yaitu manusia dalam konteks sosialnya atau manusia sebagai anggota masyarakat. Maksudnya, ruang lingkup Ilmu Sosial sama dengan ruang lingkup IPS.
Karakteristik Cakupan Konsep Sejarah, Geografi, Ekonomi, Sosiologi, Antropologi, Politik dan Pemerintahan serta Psikologi Sosial.
A.    Sejarah
Definisi Sejarah menurut Hugiono dan P.K Poerwanta (1987: 9) mengemukakan bahwa: “Sejarah adalah gambaran tentang peristiwa-peristiwa masa lampau yang dialami manusia, disusun secara ilmiah, meliputi urutan waktu, diberi tafsiran dan analisis kritis sehingga mudah dimengerti dan dipahami”.
Kunci dikatakan sejarah ialah dimana disebutkan bahwa terletak pada masa lampau, peristiwa maupun pengalaman kolektif maupun riwayat masa lampau tersebut. Singkatnya, sejarah berkenaan dengan peristiwa masa lampau tentang kehidupan manusia dan konteks sosialnya. Suatu peristiwa yang lampau tidak dapat diulang kembali. Namun apabila dengan menerapkan suatu metode, peristiwa tersebut dapat direkonstruksi ataupun disusun kembali. Secara nyata, hasil rekonstruksi tersebut bukan duplikat seperti aslinya, namun paling tidak secara mencolok mampu menyerupai aslinya. Dengan mempelajari sejarah dan menghubungkannya dengan kejadian serta pengalaman aktual sangatlah berguna, karena kita dapat memprediksi kejadian-kejadian masa yang akan datang, dengan menelaah sejarah pertumbuhan (penduduk, produksi, perluasan kota), masa lampau saat ini, kita dapat memprediksinya atau setidaknya melihat kecenderungan masa yang akan datang.
Sejarah sebagai bidang ilmu sosial memiliki konsep. Konsep-konsep tersebut diantaranya: Waktu, dokumen, alur peristiwa, kronologi, peta, tahap-tahap peradaban, ruang, evolusi dan revolusi.
B.     Geografi
Secara harfiah geografi adalah lukisan tentang bumi. Geografi berkaitan dengan pengalaman nyata setiap orang dalam kehidupan sehari-hari. Hal-hal yang dialami dan dipelajari oleh manusia dalam perjalanan dan serta tempat ke tempat lain, sudah merupakan gografi. Geografi pun berhubungan dengan ilmu kealaman, hal-hal atau fenomena alam mempengaruhi kehidupan manusia, dan kebalikannya bagaimana tindakan manusia memodifikasi, mengubah serta mengadaptasinya. Dengan demikian, konsep geografi itu terungkap hubungan saling mempengaruhi antara fenomena alam di tempat-tempat tertentu dengan perilaku serta tindakan manusia.

C.     Ekonomi dan Koperasi
Ilmu ekonomi itu merupakan suatu studi ilmiah mengenai bagaimana cara manusia untuk memenuhi kebutuhan materinya. Selain itu, di sekitar kita terdapat sumber daya yang mampu memenuhi kebutuhan hidup manusia, namun persediaan dan penyediaannya terbatas, bahkan ada yang bersifat langka. Sementara itu, kebutuhan materi manusia cenderung tidak terbatas. Bahkan dan sumber daya tersebut terbuka kemungkinan alternatif penggunaan tidak banyak terbatas pada kebutuhan pokok manusia. Hal tersebut diperlukan “pertimbangan efisiensi penggunaan sumber daya”. Hal inilah yang menjadi kajian Ilmu Ekonomi.
Sedangkan koperasi itu merupakan sebuah kegiatan ekonomi bersama dari para anggotanya, yang berdasarkan pada kekeluargaan, kerakyatan, demi keuntungan bersama dan tidak mengutamakan keuntungan ekonomi semata-mata, melainkan juga memperhatikan keuntungan sosial. Adapun konsep-konsep dasar ekonomi dan koperasi diantaranya: kalangan sumber daya, keterbatasan sumber daya, kebutuhan yang tidak terbatas, konsumsi-produksi-distribusi, penawaran-permintaan, kekeluargaan, keuntungan ekonomi, keuntungan sosial, alternatif pemanfaatan sumber daya, sumber daya alternatif, sumber daya yang akan terbarukan (dapat diperbaharui), sumber daya yang tidak dapat diperbaharui, modal, tenaga kerja, pemuasan kebutuhan, surplus-minus-keseimbangan, efektif-efisien produktif, dan hal-hal lain yang dapat digali sendiri lebih jauh.
D.    Sosiologi
Sosiologi ini memperhatikan umat manusia dalam hubungan antar sesamanya, dengan kata lain sosiologi sendiri mempelajari manusia dalam konteks sosial yang melakukan interaksi sesamanya. Sesuai dengan sifat manusia yang berubah-ubah, tentunya interaksi sosialnya pun pasti mengalami perkembangan dan perubahan. Dalam proses tersebut terutama bagi manusia yang lebih belia dapat dikonsepkan sebagai sosialisasi. Tahap selanjutnya ialah proses sosial dan perubahan sosial yang terjadi dimasyarakat yang menyebabkan terjadinya kemajuan, keaadan tersebut dapat dikonsepkan sebagai modernisasi.
Konsep-konsep dasar sosiologi, diantaranya: interaksi sosial, sosialisasi, kelompok sosial, perlapisan sosial, proses sosial, perubahan sosial, mobilisasi sosial, modernisasi, patologi sosial dan konsep-konsep lain yang dapat digali sendiri dari kenyataan dan proses kehidupan.

E.     Antropologi
Kehidupan manusia dimasyarakat atau manusia dalam konteks sosialnya, meliputi berbagai aspek. Salah satu aspek yang bermakna dalam kehidupan manusia yang juga mencirikan kemajuannya yaitu kebudayaan. Jadi Antroplogi ini mempelajari tentang budaya manusia. Adapun konsep-konsep dalam antropologi diantaranya: kebudayaan, tradisi, pengetahuan, ilmu, teknologi, norma, lembaga, seni, bahasa, lambang, dan banyak hal serta fenomena yang kita bisa menggalinya sendiri.
F.      Politik dan Pemerintahan
Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari kehidupan negara, mempelajari negara melakukan tugasnya untuk mencapai tujuan tertentu sesuai dengan tugas tersebut, mempelajari kekuasaan sebagai penyelenggara negara, serta mempelajari kekuasaan memerintah negara. Jadi dalam ilmu politik tidak dapat terpisahkan dari konsep-konsep dasar Negara dan Pemeritahan. Adapun konsep dasar dalam ilmu politik dan pemerintahan diantaranya: kekuasaan, negara, undang-undang, kabinet, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, kepemimpinan, demokrasi, wilayah, kedaulatan rakyat, otoriter, monarki, republik, serta hal-hal lain yang dapat digali oleh diri sendiri berdasarkan pengamatan serta pengalaman.
G.    Psikologi Sosial
Psikologi sosial merupakan Ilmu tentang perilaku antar personal, maksudnya perilaku manusia dalam hubungan sosialnya. Psikologi sosial dan sosiologi sangat erat kaitannya karena interaksi sosial manusia di masyarakat, baik antarindividu, antara individu dengan kelompok atau antar kelompok tidak dapat dilepaskan dan fenomena kejiwaan yang timbul dari orang perorangan dan dalam kelompok. Adapun konsep dasar dalam psikologi sosial diantaranya: emosi terhadap objek sosial, perhatian, minat, kemauan, motivasi, kecerdasan dalam menanggapi persoalan sosial, penghayatan, kesadaran, harga diri, sikap mental, kepribadian, dll.
Konsep Dasar Sejarah
Penjajahan Indonesia dan Akibatnya
Timbulnya penjajahan di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor yang apabila dikelompokkan ada 2 faktor, yaitu faktor ekstern dan faktor Intern. Faktor ekstern adalah kondisi yang terjadi di Eropa sehingga memungkinkan terjadinya penjajahan di Indonesia tidak lepas dari masuknya bangsa Barat ke Asia Tenggara pada Abad ke-16 yang secara bertahap membawa bangsa Indonesia ke lingkup perdagangan internasional dan bersamaan dengan itu pula secara tahap demi setahap kekuasaan asing mulai masuk ke Indonesia. Secara berturut-turut bangsa barat masuk ke Indonesia yang diawali oleh bangsa Portugis, lalu Spanyol, Inggris dan Belanda. Adapun alasan bangsa Eropa datang ke Indonesia karena beberapa faktor antara lain: berkembangnya keyakinan akan kebenaran ajaran Copenicus, berkembangnya zaman Renaisance di Eropa, jatuhnya Constatinopel ke tangan Turki, semangat Reconquesta atau semangat perang salib, ambisi untuk mencari daerah-daerah baru dan terjadinya perjanjian Tordesilas oleh Paus Alexander VI di Roma. Selain itu faktor internnya adalah karena Indonesia merupakan penghasil rempah-rempah terbesar, kontak hubungan perdagangan, dan karena Indonesia pada waktu itu belum adanya rasa persatuan antara kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain.
Diantara bangsa-bangsa Portugis, Spanyol, Inggris, Belanda dan Jepang. Belandalah yang paling lama menjajah Indonesia hampir 350 tahun. Kedatangan bangsa Belanda di Indonesia ada hubungannya dengan perang 80 tahun dinegerinya. Pada waktu itu Belanda berusaha keras untuk mencapai Indonesia sebagai sumber rempah-rempah yang pada saat itu dapat menguntungkan. Pada tahun 1596 Cornelis de Houtman dan anak buahnya mendarat di Banten. Kejadian ini disusul oleh para pedagang Belanda yang datang langsung ke Indonesia sehingga terjadi persaingan di antara pedagang Belanda, akhirnya dibentuklah Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) yang dibentuk pada 20 Maret 1602 dengan hak dan kewajiban yang melampaui statusnya sebagai bahan dagang. Dapat dimaklumi jika akhirnya VOC harus memikul beban biaya yang sangat berat, sementara lawan-lawannya seperti Inggris dan Perancis sangat kuat, sedangkan dalam tubuh VOC sendiri telah berkembang korupsi yang merajalela yang semakin melemahkan kedudukan VOC. Dan akhirnya pada tanggal 31 Desember 1799, VOC dibubarkan.
Adapun akibat-akibat dari penjajahan dalam berbagai kehidupan yaitu meliputi: pertama, Bidang ekonomi dimana pada saat itu di Indonesia terjadi kemiskinan, kesengsaraan, dan kelaparan yang menimpa rakyat. Kedua, Bidang Politik dan Ideologi dimana kaum penjajah berusaha untuk membekukan atau mengkondisikan politik di Indonesia tidak dapat berkembang. Ketiga, Bidang Sosial Budaya dimana kerajaan di Indonesia telah sepenuhnya dikuasai dan harus tunduk kepada kekuasaan kolonial Belanda.

Karakteristik dan Dinamika Perjuangan Bangsa Indonesia dalam Mencapai Kemerdekaan
A.    Faktor Pendorong Timbulnya Kebangkitan Nasional
Segala bentuk penindasan, pemerasan, dan ketidakadilan yang di rasakan oleh bangsa Indonesia menimbulkan rasa persamaan nasib (senasib dan sependerita) yang membangkitkan hasrat serta semangat untuk bersatu, yang melahirkan gerakan kebangsaan (nasionalisme) untuk mencapai kemerdekaan dan tentunya kebebasan. Serta timbulnya kesadaran di kalangan golongan muda / terpelajar terhadap nasib bangsa dan tanah air, sehingga bangkit sebagai pelopor dan perintis pergerakan nasional. Selain hal-hal tersebut ada pula peristiwa-peristiwa yang terjadi di luar negeri yang mempengaruhi perkembangan pergerakan nasional Indonesia, diantaranya: kemenangan Jepang terhadap Rusia, Perjuangan Nasional Rakyat Filipina 1898, kebangkitan nasional India, revolusi nasional Tiongkon atau Cina, dan kebangkita nasional di Mesir.
B.     Karakteristik Perjuangan Bangsa Indonesia pada Masa Pergerakan Nasional
Pergerakan nasional Indonesia ditandai oleh lahirnya organisasi yang bersifat kedaerahan dan nasional. Budi Utomolah pelopor lahirnya organisasi di Indonesia. Budi utomo lahir untuk memperjuangkan nasib rakyat dan bangsa Indonesia yang hidup dalam keterbelakangan disejajarkan dengan bangsa yang lain yang telah maju. Setelah Budi utomo lahir disusul oleh organisasi politik lain, diantaranya: Organisasi Serikat Islam yang didirikan oleh Haji Samanhudi di Solo pada tahun 1911, Indische Party yang didirikan oleh 3 serangkai (Dr. Douwes Dekker, Dr. Tjipto Mangunkusumo dan Ki Hajar Dewantara) pada tahun 1912 di Bandung, Perhimpunan Indonesia, Partai Nasional Indonesia oleh Ir. Soekarno pada tahun 1927, Partai Indonesia Raya, Gabungan Politik Indonesia pada tahun 1939 dan Sumpah Pemuda. Organisasi-organisasi politik tersebut memiliki karakteristik masing-masing dalam mengembangkan organisasinya, namun pada dasarnya semua organisasi yang lahir pada saat itu memiliki tujuan yang sama yakni agar Indonesia mencapai kemerdekaannya.  


Modul 9
Konsep Dasar Politik dan Pemerintahan
Negara kita Indonesia merupakan negara hukum yang berarti segala tindakan pemerintahan dan beserta rakyat harus berdasarkan dan berlandaskan hukum. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan ketika dalam menjalankan tugasnya tidak boleh bertindak sewenang-wenangnya ataupun menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara. Di dalam Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan telah diatur dengan tegas mengenai batas-batas yang harus dijalankan oleh lembaga-lembaga negara. Adapun unsur-unsur negara hukum (rechsstaat) menurut pendapat F.J Stahl adalah: a) adanya jaminan hak asasi manusia, b) adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, c) pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan, serta d) adanya peradilan administrasi. Unsur-unsur negara hukum menurut Stahl tidak sama dengan pendapat Dicey. Menurut Dicey negara yang berdasarkan The Rule of Law harus memenuhi 3 unsur, diantaranya: a) supremasi aturan hukum, b) kedudukan yang sama di depan hukum, dan c) terjaminnya HAM dalam undang-undang atau UUD.
            Dalam negara hukum juga terdapat norma-norma hukum yang berurutan. Tata urutan (hierarki) peraturan perundang-undangan dinegara kita diatur dalam pasal 8 undang-undang No. 10 tahun 2004 yang ditegaskan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan undang-undang berisi hal-hal yang:
1.      Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945, yang meliputi: a) hak asasi manusia, b) hak dan kewajiban warga negara, c) pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara serta pembagian kekuasaan negara, d) wilayah negara dan pembagian daerah, e) kewarganegaraan dan kependudukan, f) keuangan negara.
2.      Diperintahkan oleh suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang.

Prinsip-prinsip Dasar Pemerintahan

Dalam suatu negara diperlukan adanya prinsip-prinsip tertentu agar para penyelenggara negara dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Menurut Jimly Asshidiqie (2006) terdapat 9 prinsip penyelenggara negara. Adapun prinsip-prinsip tersebut meliputi: 1) Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) Prinsip Cita Negara Hukum dan The Rule of Law, 3) Prinsip Paham Kedaulatan Rakyat, 4) Prinsip Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan, 5) Prinsip Pemisahan Kekuasaan dengan sistem Check and Balances, 6) Prinsip Sistem Pemerintahan Presidensial, 7) Prinsip Persatuan dan Keragaman, 8) Prinsip demokrasi Ekonomi Pasar Sosial, dan 9) Prinsip Cita Masyarakat Madani.
Dengan perubahan UUD 1945 maka terjadi perubahan yang fundamental dalam sistem ketatanegaraan kita, yaitu teori pembagian kekuasaan (distribution of power) sistem vertikal-fungsional dengan prinsip supremasi MPR menjadi pemisahan kekuasaan (separation of power) dengan prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi sebagai ciri yang melekat pada sistem presidensial.
Kewenangan lembaga-lembaga negara setelah perubahan UUD 1945 mengalami perubahan dan pergeseran-pergeseran yang merujuk pada teori ketatanegaraan umumnya, dengan meletakkan dan mendudukkan lembaga-lembaga negara pada kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang sesungguhnya. Demikian pula kejanggalan dan ketidakjelasan dasar hukum praktik ketatanegaraan yang diperankan lembaga-lembaga negara masa lampau telah mengalami perubahan dan kejelasan dasar yuridisnya. Selain perubahan kewenangan lembaga-lemabaga negara tingkat pusat, telah terjadi pula perubahan kebijakan mengenai otonomi daerah. Dalam pelaksanaan otonomi digunakan 2 asas, yaitu asas otonomi (desentralisasi) dan asas tugas pembantuan. Sedangkan prinsip yang digunakan, yaitu seluas-luasnya, nyata, bertanggung jawab. Sekalipun daerah diberi keleluasaan, tetapi ada 6 urusan yang tetap menjadi utusan pemerintah pusat, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama.

Hak dan Kewajiban Warga Negara menurut UUD 1945 sebagai wujud Berkehidupan Bermasyarakat dan Bernegara.
Hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara memiliki hubungan yang erat dengan hukum, dimana hak dan kewajiban yang melekat pada seseorang itu muncul karena ditentukan atau diciptakan oleh hukum. Tatanan yang diatur atau diciptakan hukum baru akan menjadi kenyataan apabilla kepada subyek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban. Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai 2 segi, yaitu: di satu pihak hak dan di pihak lain kewajiban.
Untuk menjamin hak yang dimiliki oleh warga negara ataupun penduduk, pemerintah telah merumuskan beberapa hak yang diterangkan dalam UUD 1945, yaitu hak kesamaan dalam hukum dan pemerintahan, ha katas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak berpolitik, hak berserikat dan berkumpul, hak memilih agama yang diyakininya, hak membela negara, hak menjaga pertahanan dan keamanan, hak dipelihara oleh negara. Sedangkan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945, antara lain kewajiban menjunjung hukum, kewajiban menjunjung pemerintah, kewajiban membela negara, kewajiban menjaga pertahanan dan keamanan negara. Hak ataupun kewajiban warga negara ataupun penduduk selain diatur didalam UUD 1945, diatur juga dalam peraturan yang ada dibawah UUD 1945. Dengan adanya peraturan mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam peraturan perundangan negara, menunjukkan bahwa di negara kita hak dan kewajiban warga negara mendapatkan perlindungan hukum.

Modul 10
Sikap Masyarakat terhadap perubahan sosial
Informasi, perubahan sikap, dan perubahan sosial
Informasi merupakan stimulus bagi pembentukan sikap seseorang dalam kehidupannya. Informasi yang disampaikan oleh berbagai alat atau media yang ada, seperti informasi melalui media cetak (buku, majalah, jurnal, tabloid, brosur, liflet, surat kabar. Sedangkan media elektronik seperti radio, TV, telepon, telegraf, internet) dapat merubah sikap seseorang. Untuk dapat mngubah sikap yang baru seseorang atau kelompok, maka informan ataupun pemberi informasi diharuskan menggunakan informasi yang sikron dengan sikap sebelumnya. Terbentuknya sikap oleh informasi terutama disebabkan karena respons yang sejalan dengan komponen kognisi (pengetahuan) sebelumnya. Menurut para ahli psikologi sosial sumber fakta diklasifikasikan menjadi 3 jenis yaitu: otoritas, diciptakan atau ditemukan fakta dan penampilan atau realita.
            Kepribadian dibentuk oleh beberapa komponen sikap seseorang seperti sikap keagamaan, kesukuan (ethnocentris), sikap politik serta sikap internasional. Perubahan sikap seseorang akan terjadi sepanjang hidupnya, jenis perubahannya bisa berupa perubahan yang bertentangan dan perubahan yang sejalan. Kesanggupan perubahan sikap seseorang tergantung pada karakteristik sistem sikap, kepribadian dan afiliasi kelompok. Perubahan sikap dihasilkan oleh informasi perubahan afiliasi kelompok dan dorongan modifikasi tingkah laku.
            Dalam sejarah perkembangan manusia, perubahan sosial dikatakan sebagai siklus yang tidak pernah selesai (never ending cycles). Kehidupan masyarakat selalu berubah dari generasi ke generasi, masa ke masa, kesemuanya dalam rangka meningkatkan kehidupan manusia yang lebih baik. Hakikat dari perubahan sosial adalah perubahan sikap manusia sebagai dirinya dan kelompoknya, mulai dari kelompok keluarga, organisasi serta masyarkatnya. Sebagaimana yang telah digambarkan oleh para ahli psikologi sosial dan ahli sosiologi, perubahan perilaku manusia mulai dari pemikiran (kognisi), sikap dan perilaku seseorang hingga menemukan sesuatu yang baru (innovation) untuk penyempurnaan kesejahteraan hidupnya.

Kontrol Sosial
Kontrol sosial diartikan sebagai suatu pengawasan mengenai pelaksanaan kebijakan publik. Kontrol sosial pada dasarnya adalah sebagai pengawasan tepat atau tidaknya suatu kebijakan publik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan atau implementasi program pada masyarakat. Munculnya kontrol sosial 

Daftar Pustaka
Wahab, Abdul Aziz, dkk. 2009. Konsep Dasar IPS. Universitas Terbuka; Jakarta

8 komentar: