Sejarah Perkembangan IPS
Sejarah Perkembangan IPS
Secara Umum
IPS merupakan
terjemahan dari Social Studies.
Sejarah perkembangan IPS dapat dilihat dari sejarah perkembangan social studies yang berkembang di
Amerika Serikat. Perkembangan pemikiran ini dapat dilihat di berbagai karya
akademis yang dipublikasikan oleh National Council for the Social Studies
(NCSS) pada tahun 1935 hingga sekarang.
Definisi tentang social studies
menurut Edgar Bruce Wesley pada tahun 1937 (Barr, Barth, dan Shermish,
1977:12), yaitu Social studies adalah ilmu-ilmu sosial yang disederhannakan
untuk tujuan pendidikan. Kemudian, social dibakukan bahwa “social studies”
meliputi aspek ilmu sejarah, ilmu ekonomi, ilmu politik, sosiologi,
antropologi, psikologi, ilmu geografi, dan filsafat yang dalam praktiknya
dipilih untuk tujuan pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi.
Antara tahun 1940-1950 NCSS mendapat
serangan yang mempertanyakan mesti atau tidaknya social studies menanamkan nilai dan sikap demokratis kepada para
pemuda. Hal tersebut menjadi salah satu dampak yang mengharuskan bagi setiap
sekolah untuk mengajarkan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diperlukan
untuk berpartisipasi dalam masyarakat yang demokratis. Tahun 1960-an, muncullah
gerakan akademis yang mengembangkan proyek kurikulum dan memproduksi bahan
belajar yang sangat inovatif dan menantang dalam skala besar. Lalu gerakan
akademis tersebut dikenal sebagai gerakan the new social studies (social
studies gaya baru). Tahun 1970-an ternyata gagasan untuk mendapatkan the new
social studies belum menjadi kenyataan, dikarenakan isu yang terus menerpa
social studies hingga saat ini mengenai perlu tidaknya indoktrinasi.
Pada
tahun 1955 terjadilah terobosan yang besar, yang demikian diungkapkan oleh
Barr, dkk. (1977: 37) yaitu berupa inovasi Maurice Hunt dan Lawrence Metcalf
yang mencoba melihat cara baru dalam pengintegrasian pengetahuan dan
keterampilan ilmu sosial untuk tujuan, citizenship education. Jadi program
social studies di sekolah sebaiknya diorganisasikan bukan dalam bentuk
pembelajaran ilmu sosial yang terpisah-pisah, namun diorientasikan kepada
masalah-masalah tabu dalam masyarakat, seperti misalnya isu tentang seks,
ketidaktahuan, mitos, kontroversi dll. Dengan hal tersebut social studies mulai
diarahkan kepada upaya guna melatih para siswa untuk dapat mengambil keputusan
mengenai masalah-masalah publik.
Menurut Barr, dkk (1978:1917) Ada 3
tradisi pedagogis dalam social studies yakni Social Studies Taught as
Citizenship Transmission, Social Studies Taught as Social Science, and Social
Studies Taught as Reflective Inquiry. Dalam definisi tersebut tersirat dan
tersurat beberapa hal diantaranya social studies merupakan suatu sistem
pengetahuan terpadu, kedua, misi utama social studies adalah pendidikan
kewarganegaraan dalam suatu masyarakat yang demokratis; ketiga, sumber
utama konten social studies adalah
social science dan humanities; keempat, dalam upaya penyiapan warga negara yang
demokratis terbuka kemungkinan perbedaan dalam orientasi, visi, tujuan, dan
metode pembelajaran.
Sejarah
Perkembangan IPS di Indonesia
Untuk pertama kalinya konsep IPS masuk ke dalam dunia
persekolahan pada tahun 1972-1973, yakni dalam kurikulum Proyek Perintis Sekolah
Pembangunan (PPSP) IKIP Bandung. Hal ini terjadi karena kebetulan beberapa
pakar yang menjadi pemikir dalam seminar Civic Education pada tahun 1972 di
Tawangmangu Solo, seperti Achmad Sanusi, Numan Somantri, Achmad Kosasih
Djahiri, dan Dedih Suwardi yang berasal dari IKIP Bandung, dan para
pengembangan Kurikulum PPSP IKIP Bandung berperan sebagai anggota tim
pengembang kurikulum tesebut. Dalam kurikulum SD 8 tahun PPSP digunakan istilah
“Pendidikan Kewarganegaraan Negara/Studi Sosial” sebagai mata pelajaran sosial
terpadu penggunaan garis miring nampaknya mengisyaratkan adanya pengaruh dari
konsep pengajaran sosial yang walaupun tidak diberi label IPS, telah diadopsi
dalam Kurikulum SD tahun 1968. Sedangkan dalam kurikulum Sekolah Menengah 4
tahun, digunakan istilah “Studi Sosial, Pendidikan Kewargaan Negara, dan Civics
Hukum”. Kurikulum PPSP dapat dianggap sebagai pilar kedua dalam perkembangan
pemikiran mengenai pendidikan IPS, yakni masuknya kesepakatan akademis mengenai
IPS ke dalam kurikulum sekolah. Bidang Pendidikan IPS di SMU terpisah, terdiri
atas mata pelajaran Sejarah Nasional dan Sejarah Umum, di kelas I dan II;
ekonomi dan geografi di kelas I dan II; sosiologi di kelas II; Sejarah Budaya
di kelas III Program IPS.
Perkembangan
pemikiran IPS yang terwujud dalam Kurikulum sampai dengan dasawarsa 1990-an,
pendidikan IPS di Indonesia mempunyai 2 konsep pendidikan IPS, yaitu: pertama,
Pendidikan IPS yang diajarkan dalam tradisi Citizenship Transmission dalam
bentuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dan Sejarah
Nasional; kedua, Pendidikan IPS yang diajarkan dalam tradisi social science
dalam bentuk pendidikan IPS terpisah di SMU, yang terkonfederasi di SLTP, dan
yang terintegrasi di SD.
PIPS untuk tingkat
perguruan tinggi pendidikan guru IPS, direkonseptualisasikan sebagai pendidikan
disiplin ilmu, sehingga menjadi pendidikan disiplin Ilmu Pengetahuan Sosial
yang disingkat PDIPS. Kemungkinan HISPISI akan memegang dua konsep yaitu konsep
PIPS untuk dunia persekolahan, dan konsep PDIPS untuk perguruan tinggi
pendidikan guru IPS yang masih perlu dikembangkan adalah logika internal atau
struktur dari kedua sistem pengetahuan tersebut. Dengan demikian masing-masing
memiliki jati diri konseptual yang unik dan dapat dipahami lebih jernih.
PIPS untuk dunia
persekolahan terpilah menjadi 2 versi, yang pertama, PIPS dalam tradisi
citizenship transmission dalam bentuk mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan dan Sejarah Indonesia; dan kedua, PIPS dalam tradisi social
science dalam bentuk mata pelajaran IPS terpadu untuk SD, mata pelajaran IPS
terkonfederasi untuk SLTP, dan IPS terpisah-pisah untuk SMU.
Perkembangan pemikiran mengenai PIPS
amat berpengaruh pada pemikiran mengenai PDIPS di IKIP/FKIP/STKIP. Pendidikan
IPS pada program perguruan tinggi pendidikan IPS, sampai dengan saat ini memang
dibina oleh IKIP, STKIP dan FKIP. Jika dilihat dari data visi epistimologi,
pendidikan IPS adalah satu sistem pengetahuan terpadu yang sedang tumbuh
menjadi sebuah suatu disiplin baru dalam wacana keilmuan kependidikan.
Ruang Lingkup dan Cakupan
Konsep Dasar IPS
Ilmu Pengetahuan Sosial keberadaannya
dalam kurikulum persekolahan di Indonesia tidak lepas dari perkembangan dan
keberadaan Social Studies (Studi
Sosial) di Amerika Serikat. Oleh karenanya gerakan dan paham social studies di Amerika Serikat banyak
mempengaruhi pemikiran mengenai Ilmu Pengetahuan Sosial di Indonesia. Studi
sosial bukanlah merupakan suatu bidang keilmuan atau disiplin bidang akademis,
melainkan lebih merupakan suatu bidang pengkajian tentang gejala dan masalah
sosial.
Kerangka kerja studi sosial tidak
menekankan pada bidang teoritis namun lebih kepada bidang-bidang praktis dalam
mempelajari gejala dan masalah-masalah sosial yang terdapat di lingkungan
masyarakat. Studi sosial merupakan satu pengetahuan praktis yang dapat
diajarkan pada tingkat persekolahan, yaitu mulai tingkat sekolah dasar sampai
dengan perguruan tinggi. Pendekatan yang digunakan studi sosial sangat berbeda
dengan Ilmu Sosial. Pendekatan studi sosial bersifat interdisipliner atau bersifat multidispliner
dengan menggunakan berbagai bidang keilmuan. Sedangkan pendekatan ilmu sosial
bersifat disipliner dari berbagai bidang ilmunya masing-masing. Pada tingkat
dan taraf yang lebih rendah, pendekatan studi sosial sifatnya lebih kepada
multidimensional, yaitu meninjau satu gejala atau berbagai masalah sosial dari
berbagai dimensi atau aspek kehidupan.
Secara mendasar, pembelajaran IPS berkaitan dengan
kehidupan manusia yang melibatkan segala tingkah laku dan kebutuhannya. Ilmu
Pengetahuan Sosial yang kita kenal di Indonesia bukan Ilmu Sosial. Oleh karena
itu proses pembelajaran ilmu pengetahuan sosial pada tingkat pendidikan baik
Pendidikan Tinggi, juga pada tingkat persekolahan mulai dari tingkat sekolah
dasar dan lanjutan pertama maupun atas, tidak menekankan pada aspek teoritis,
keilmuannya, melainkan lebih menekankan pada segi praktis mempelajari,
menelaah, serta mengkaji gejala dan masalah sosial. Dengan mempertimbangkan
bobot dan tingkat kemampuan peserta didik pada jenjang yang berbeda.
Berkaitan
dengan ruang lingkup Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) sebagai suatu bidang studi,
sama halnya dengan yang menjadi ruang lingkup Ilmu Sosial, yaitu manusia dalam
konteks sosialnya atau manusia sebagai anggota masyarakat. Maksudnya, ruang
lingkup Ilmu Sosial sama dengan ruang lingkup IPS.
Karakteristik
Cakupan Konsep Sejarah, Geografi, Ekonomi, Sosiologi, Antropologi, Politik dan
Pemerintahan serta Psikologi Sosial.
A. Sejarah
Definisi Sejarah menurut Hugiono dan
P.K Poerwanta (1987: 9) mengemukakan bahwa: “Sejarah adalah gambaran tentang
peristiwa-peristiwa masa lampau yang dialami manusia, disusun secara ilmiah,
meliputi urutan waktu, diberi tafsiran dan analisis kritis sehingga mudah
dimengerti dan dipahami”.
Kunci dikatakan sejarah ialah dimana
disebutkan bahwa terletak pada masa lampau, peristiwa maupun pengalaman
kolektif maupun riwayat masa lampau tersebut. Singkatnya, sejarah berkenaan
dengan peristiwa masa lampau tentang kehidupan manusia dan konteks sosialnya.
Suatu peristiwa yang lampau tidak dapat diulang kembali. Namun apabila dengan
menerapkan suatu metode, peristiwa tersebut dapat direkonstruksi ataupun
disusun kembali. Secara nyata, hasil rekonstruksi tersebut bukan duplikat
seperti aslinya, namun paling tidak secara mencolok mampu menyerupai aslinya.
Dengan mempelajari sejarah dan menghubungkannya dengan kejadian serta
pengalaman aktual sangatlah berguna, karena kita dapat memprediksi
kejadian-kejadian masa yang akan datang, dengan menelaah sejarah pertumbuhan
(penduduk, produksi, perluasan kota), masa lampau saat ini, kita dapat
memprediksinya atau setidaknya melihat kecenderungan masa yang akan datang.
Sejarah sebagai bidang ilmu sosial
memiliki konsep. Konsep-konsep tersebut diantaranya: Waktu, dokumen, alur
peristiwa, kronologi, peta, tahap-tahap peradaban, ruang, evolusi dan revolusi.
B. Geografi
Secara harfiah geografi adalah
lukisan tentang bumi. Geografi berkaitan dengan pengalaman nyata setiap orang
dalam kehidupan sehari-hari. Hal-hal yang dialami dan dipelajari oleh manusia
dalam perjalanan dan serta tempat ke tempat lain, sudah merupakan gografi.
Geografi pun berhubungan dengan ilmu kealaman, hal-hal atau fenomena alam
mempengaruhi kehidupan manusia, dan kebalikannya bagaimana tindakan manusia
memodifikasi, mengubah serta mengadaptasinya. Dengan demikian, konsep geografi
itu terungkap hubungan saling mempengaruhi antara fenomena alam di
tempat-tempat tertentu dengan perilaku serta tindakan manusia.
C. Ekonomi
dan Koperasi
Ilmu ekonomi itu
merupakan suatu studi ilmiah mengenai bagaimana cara manusia untuk memenuhi
kebutuhan materinya. Selain itu, di sekitar kita terdapat sumber daya yang
mampu memenuhi kebutuhan hidup manusia, namun persediaan dan penyediaannya
terbatas, bahkan ada yang bersifat langka. Sementara itu, kebutuhan materi
manusia cenderung tidak terbatas. Bahkan dan sumber daya tersebut terbuka
kemungkinan alternatif penggunaan tidak banyak terbatas pada kebutuhan pokok
manusia. Hal tersebut diperlukan “pertimbangan efisiensi penggunaan sumber
daya”. Hal inilah yang menjadi kajian Ilmu Ekonomi.
Sedangkan koperasi
itu merupakan sebuah kegiatan ekonomi bersama dari para anggotanya, yang
berdasarkan pada kekeluargaan, kerakyatan, demi keuntungan bersama dan tidak
mengutamakan keuntungan ekonomi semata-mata, melainkan juga memperhatikan
keuntungan sosial. Adapun konsep-konsep dasar ekonomi dan koperasi diantaranya:
kalangan sumber daya, keterbatasan sumber daya, kebutuhan yang tidak terbatas,
konsumsi-produksi-distribusi, penawaran-permintaan, kekeluargaan, keuntungan
ekonomi, keuntungan sosial, alternatif pemanfaatan sumber daya, sumber daya
alternatif, sumber daya yang akan terbarukan (dapat diperbaharui), sumber daya
yang tidak dapat diperbaharui, modal, tenaga kerja, pemuasan kebutuhan,
surplus-minus-keseimbangan, efektif-efisien produktif, dan hal-hal lain yang
dapat digali sendiri lebih jauh.
D. Sosiologi
Sosiologi ini memperhatikan umat
manusia dalam hubungan antar sesamanya, dengan kata lain sosiologi sendiri
mempelajari manusia dalam konteks sosial yang melakukan interaksi sesamanya.
Sesuai dengan sifat manusia yang berubah-ubah, tentunya interaksi sosialnya pun
pasti mengalami perkembangan dan perubahan. Dalam proses tersebut terutama bagi
manusia yang lebih belia dapat dikonsepkan sebagai sosialisasi. Tahap
selanjutnya ialah proses sosial dan perubahan sosial yang terjadi dimasyarakat
yang menyebabkan terjadinya kemajuan, keaadan tersebut dapat dikonsepkan
sebagai modernisasi.
Konsep-konsep dasar sosiologi,
diantaranya: interaksi sosial, sosialisasi, kelompok sosial, perlapisan sosial,
proses sosial, perubahan sosial, mobilisasi sosial, modernisasi, patologi
sosial dan konsep-konsep lain yang dapat digali sendiri dari kenyataan dan
proses kehidupan.
E. Antropologi
Kehidupan manusia
dimasyarakat atau manusia dalam konteks sosialnya, meliputi berbagai aspek.
Salah satu aspek yang bermakna dalam kehidupan manusia yang juga mencirikan
kemajuannya yaitu kebudayaan. Jadi Antroplogi ini mempelajari tentang budaya
manusia. Adapun konsep-konsep dalam antropologi diantaranya: kebudayaan,
tradisi, pengetahuan, ilmu, teknologi, norma, lembaga, seni, bahasa, lambang,
dan banyak hal serta fenomena yang kita bisa menggalinya sendiri.
F. Politik
dan Pemerintahan
Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari kehidupan
negara, mempelajari negara melakukan tugasnya untuk mencapai tujuan tertentu
sesuai dengan tugas tersebut, mempelajari kekuasaan sebagai penyelenggara
negara, serta mempelajari kekuasaan memerintah negara. Jadi dalam ilmu politik
tidak dapat terpisahkan dari konsep-konsep dasar Negara dan Pemeritahan. Adapun
konsep dasar dalam ilmu politik dan pemerintahan diantaranya: kekuasaan,
negara, undang-undang, kabinet, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, kepemimpinan,
demokrasi, wilayah, kedaulatan rakyat, otoriter, monarki, republik, serta
hal-hal lain yang dapat digali oleh diri sendiri berdasarkan pengamatan serta
pengalaman.
G. Psikologi
Sosial
Psikologi sosial
merupakan Ilmu tentang perilaku antar personal, maksudnya perilaku manusia
dalam hubungan sosialnya. Psikologi sosial dan sosiologi sangat erat kaitannya
karena interaksi sosial manusia di masyarakat, baik antarindividu, antara
individu dengan kelompok atau antar kelompok tidak dapat dilepaskan dan
fenomena kejiwaan yang timbul dari orang perorangan dan dalam kelompok. Adapun
konsep dasar dalam psikologi sosial diantaranya: emosi terhadap objek sosial,
perhatian, minat, kemauan, motivasi, kecerdasan dalam menanggapi persoalan
sosial, penghayatan, kesadaran, harga diri, sikap mental, kepribadian, dll.
Konsep
Dasar Sejarah
Penjajahan Indonesia dan Akibatnya
Timbulnya penjajahan
di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor yang apabila dikelompokkan ada 2
faktor, yaitu faktor ekstern dan faktor Intern. Faktor ekstern adalah kondisi
yang terjadi di Eropa sehingga memungkinkan terjadinya penjajahan di Indonesia
tidak lepas dari masuknya bangsa Barat ke Asia Tenggara pada Abad ke-16 yang
secara bertahap membawa bangsa Indonesia ke lingkup perdagangan internasional
dan bersamaan dengan itu pula secara tahap demi setahap kekuasaan asing mulai
masuk ke Indonesia. Secara berturut-turut bangsa barat masuk ke Indonesia yang
diawali oleh bangsa Portugis, lalu Spanyol, Inggris dan Belanda. Adapun alasan
bangsa Eropa datang ke Indonesia karena beberapa faktor antara lain:
berkembangnya keyakinan akan kebenaran ajaran Copenicus, berkembangnya zaman
Renaisance di Eropa, jatuhnya Constatinopel ke tangan Turki, semangat
Reconquesta atau semangat perang salib, ambisi untuk mencari daerah-daerah baru
dan terjadinya perjanjian Tordesilas oleh Paus Alexander VI di Roma. Selain itu
faktor internnya adalah karena Indonesia merupakan penghasil rempah-rempah
terbesar, kontak hubungan perdagangan, dan karena Indonesia pada waktu itu
belum adanya rasa persatuan antara kerajaan yang satu dengan kerajaan yang
lain.
Diantara
bangsa-bangsa Portugis, Spanyol, Inggris, Belanda dan Jepang. Belandalah yang
paling lama menjajah Indonesia hampir 350 tahun. Kedatangan bangsa Belanda di
Indonesia ada hubungannya dengan perang 80 tahun dinegerinya. Pada waktu itu
Belanda berusaha keras untuk mencapai Indonesia sebagai sumber rempah-rempah
yang pada saat itu dapat menguntungkan. Pada tahun 1596 Cornelis de Houtman dan
anak buahnya mendarat di Banten. Kejadian ini disusul oleh para pedagang
Belanda yang datang langsung ke Indonesia sehingga terjadi persaingan di antara
pedagang Belanda, akhirnya dibentuklah Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC)
yang dibentuk pada 20 Maret 1602 dengan hak dan kewajiban yang melampaui
statusnya sebagai bahan dagang. Dapat dimaklumi jika akhirnya VOC harus memikul
beban biaya yang sangat berat, sementara lawan-lawannya seperti Inggris dan
Perancis sangat kuat, sedangkan dalam tubuh VOC sendiri telah berkembang
korupsi yang merajalela yang semakin melemahkan kedudukan VOC. Dan akhirnya
pada tanggal 31 Desember 1799, VOC dibubarkan.
Adapun
akibat-akibat dari penjajahan dalam berbagai kehidupan yaitu meliputi: pertama,
Bidang ekonomi dimana pada saat itu di Indonesia terjadi kemiskinan,
kesengsaraan, dan kelaparan yang menimpa rakyat. Kedua, Bidang Politik dan
Ideologi dimana kaum penjajah berusaha untuk membekukan atau mengkondisikan
politik di Indonesia tidak dapat berkembang. Ketiga, Bidang Sosial Budaya
dimana kerajaan di Indonesia telah sepenuhnya dikuasai dan harus tunduk kepada
kekuasaan kolonial Belanda.
Karakteristik dan Dinamika Perjuangan
Bangsa Indonesia dalam Mencapai Kemerdekaan
A. Faktor
Pendorong Timbulnya Kebangkitan Nasional
Segala bentuk penindasan, pemerasan,
dan ketidakadilan yang di rasakan oleh bangsa Indonesia menimbulkan rasa
persamaan nasib (senasib dan sependerita) yang membangkitkan hasrat serta
semangat untuk bersatu, yang melahirkan gerakan kebangsaan (nasionalisme) untuk
mencapai kemerdekaan dan tentunya kebebasan. Serta timbulnya kesadaran di
kalangan golongan muda / terpelajar terhadap nasib bangsa dan tanah air,
sehingga bangkit sebagai pelopor dan perintis pergerakan nasional. Selain
hal-hal tersebut ada pula peristiwa-peristiwa yang terjadi di luar negeri yang
mempengaruhi perkembangan pergerakan nasional Indonesia, diantaranya:
kemenangan Jepang terhadap Rusia, Perjuangan Nasional Rakyat Filipina 1898,
kebangkitan nasional India, revolusi nasional Tiongkon atau Cina, dan
kebangkita nasional di Mesir.
B. Karakteristik
Perjuangan Bangsa Indonesia pada Masa Pergerakan Nasional
Pergerakan nasional Indonesia
ditandai oleh lahirnya organisasi yang bersifat kedaerahan dan nasional. Budi
Utomolah pelopor lahirnya organisasi di Indonesia. Budi utomo lahir untuk
memperjuangkan nasib rakyat dan bangsa Indonesia yang hidup dalam keterbelakangan
disejajarkan dengan bangsa yang lain yang telah maju. Setelah Budi utomo lahir
disusul oleh organisasi politik lain, diantaranya: Organisasi Serikat Islam
yang didirikan oleh Haji Samanhudi di Solo pada tahun 1911, Indische Party yang
didirikan oleh 3 serangkai (Dr. Douwes Dekker, Dr. Tjipto Mangunkusumo dan Ki
Hajar Dewantara) pada tahun 1912 di Bandung, Perhimpunan Indonesia, Partai
Nasional Indonesia oleh Ir. Soekarno pada tahun 1927, Partai Indonesia Raya,
Gabungan Politik Indonesia pada tahun 1939 dan Sumpah Pemuda.
Organisasi-organisasi politik tersebut memiliki karakteristik masing-masing
dalam mengembangkan organisasinya, namun pada dasarnya semua organisasi yang
lahir pada saat itu memiliki tujuan yang sama yakni agar Indonesia mencapai kemerdekaannya.
Modul 9
Konsep
Dasar Politik dan Pemerintahan
Negara kita
Indonesia merupakan negara hukum yang berarti segala tindakan pemerintahan dan
beserta rakyat harus berdasarkan dan berlandaskan hukum. Pemerintah sebagai
pemegang kekuasaan ketika dalam menjalankan tugasnya tidak boleh bertindak
sewenang-wenangnya ataupun menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang
berlaku dalam negara. Di dalam Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan
perundang-undangan telah diatur dengan tegas mengenai batas-batas yang harus
dijalankan oleh lembaga-lembaga negara. Adapun unsur-unsur negara hukum
(rechsstaat) menurut pendapat F.J Stahl adalah: a) adanya jaminan hak asasi
manusia, b) adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, c) pemerintahan
berdasarkan peraturan-peraturan, serta d) adanya peradilan administrasi.
Unsur-unsur negara hukum menurut Stahl tidak sama dengan pendapat Dicey.
Menurut Dicey negara yang berdasarkan The Rule of Law harus memenuhi 3 unsur,
diantaranya: a) supremasi aturan hukum, b) kedudukan yang sama di depan hukum,
dan c) terjaminnya HAM dalam undang-undang atau UUD.
Dalam
negara hukum juga terdapat norma-norma hukum yang berurutan. Tata urutan
(hierarki) peraturan perundang-undangan dinegara kita diatur dalam pasal 8
undang-undang No. 10 tahun 2004 yang ditegaskan bahwa materi muatan yang harus
diatur dengan undang-undang berisi hal-hal yang:
1. Mengatur
lebih lanjut ketentuan UUD 1945, yang meliputi: a) hak asasi manusia, b) hak
dan kewajiban warga negara, c) pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara
serta pembagian kekuasaan negara, d) wilayah negara dan pembagian daerah, e)
kewarganegaraan dan kependudukan, f) keuangan negara.
2. Diperintahkan
oleh suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang.
Prinsip-prinsip Dasar Pemerintahan
Dalam suatu negara
diperlukan adanya prinsip-prinsip tertentu agar para penyelenggara negara dapat
menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Menurut Jimly Asshidiqie (2006)
terdapat 9 prinsip penyelenggara negara. Adapun prinsip-prinsip tersebut
meliputi: 1) Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) Prinsip Cita Negara Hukum dan
The Rule of Law, 3) Prinsip Paham Kedaulatan Rakyat, 4) Prinsip Demokrasi
Langsung dan Demokrasi Perwakilan, 5) Prinsip Pemisahan Kekuasaan dengan sistem
Check and Balances, 6) Prinsip Sistem Pemerintahan Presidensial, 7) Prinsip
Persatuan dan Keragaman, 8) Prinsip demokrasi Ekonomi Pasar Sosial, dan 9)
Prinsip Cita Masyarakat Madani.
Dengan perubahan UUD 1945 maka
terjadi perubahan yang fundamental dalam sistem ketatanegaraan kita, yaitu teori
pembagian kekuasaan (distribution of power) sistem vertikal-fungsional dengan
prinsip supremasi MPR menjadi pemisahan kekuasaan (separation of power) dengan
prinsip saling mengawasi dan saling mengimbangi sebagai ciri yang melekat pada
sistem presidensial.
Kewenangan
lembaga-lembaga negara setelah perubahan UUD 1945 mengalami perubahan dan
pergeseran-pergeseran yang merujuk pada teori ketatanegaraan umumnya, dengan
meletakkan dan mendudukkan lembaga-lembaga negara pada kekuasaan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif yang sesungguhnya. Demikian pula kejanggalan dan
ketidakjelasan dasar hukum praktik ketatanegaraan yang diperankan
lembaga-lembaga negara masa lampau telah mengalami perubahan dan kejelasan
dasar yuridisnya. Selain perubahan kewenangan lembaga-lemabaga negara tingkat
pusat, telah terjadi pula perubahan kebijakan mengenai otonomi daerah. Dalam
pelaksanaan otonomi digunakan 2 asas, yaitu asas otonomi (desentralisasi) dan
asas tugas pembantuan. Sedangkan prinsip yang digunakan, yaitu seluas-luasnya,
nyata, bertanggung jawab. Sekalipun daerah diberi keleluasaan, tetapi ada 6
urusan yang tetap menjadi utusan pemerintah pusat, yaitu politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
menurut UUD 1945 sebagai wujud Berkehidupan Bermasyarakat dan Bernegara.
Hak dan kewajiban yang dimiliki warga
negara memiliki hubungan yang erat dengan hukum, dimana hak dan kewajiban yang
melekat pada seseorang itu muncul karena ditentukan atau diciptakan oleh hukum.
Tatanan yang diatur atau diciptakan hukum baru akan menjadi kenyataan apabilla
kepada subyek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban. Setiap hubungan hukum
yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai 2 segi, yaitu: di satu pihak hak
dan di pihak lain kewajiban.
Untuk menjamin hak yang dimiliki oleh
warga negara ataupun penduduk, pemerintah telah merumuskan beberapa hak yang
diterangkan dalam UUD 1945, yaitu hak kesamaan dalam hukum dan pemerintahan, ha
katas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak berpolitik, hak berserikat dan
berkumpul, hak memilih agama yang diyakininya, hak membela negara, hak menjaga
pertahanan dan keamanan, hak dipelihara oleh negara. Sedangkan kewajiban yang
diatur dalam UUD 1945, antara lain kewajiban menjunjung hukum, kewajiban
menjunjung pemerintah, kewajiban membela negara, kewajiban menjaga pertahanan
dan keamanan negara. Hak ataupun kewajiban warga negara ataupun penduduk selain
diatur didalam UUD 1945, diatur juga dalam peraturan yang ada dibawah UUD 1945.
Dengan adanya peraturan mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam peraturan
perundangan negara, menunjukkan bahwa di negara kita hak dan kewajiban warga
negara mendapatkan perlindungan hukum.
Modul 10
Sikap
Masyarakat terhadap perubahan sosial
Informasi, perubahan sikap, dan
perubahan sosial
Informasi merupakan stimulus bagi
pembentukan sikap seseorang dalam kehidupannya. Informasi yang disampaikan oleh
berbagai alat atau media yang ada, seperti informasi melalui media cetak (buku,
majalah, jurnal, tabloid, brosur, liflet, surat kabar. Sedangkan media
elektronik seperti radio, TV, telepon, telegraf, internet) dapat merubah sikap
seseorang. Untuk dapat mngubah sikap yang baru seseorang atau kelompok, maka
informan ataupun pemberi informasi diharuskan menggunakan informasi yang sikron
dengan sikap sebelumnya. Terbentuknya sikap oleh informasi terutama disebabkan
karena respons yang sejalan dengan komponen kognisi (pengetahuan) sebelumnya.
Menurut para ahli psikologi sosial sumber fakta diklasifikasikan menjadi 3
jenis yaitu: otoritas, diciptakan atau ditemukan fakta dan penampilan atau
realita.
Kepribadian
dibentuk oleh beberapa komponen sikap seseorang seperti sikap keagamaan,
kesukuan (ethnocentris), sikap politik serta sikap internasional. Perubahan
sikap seseorang akan terjadi sepanjang hidupnya, jenis perubahannya bisa berupa
perubahan yang bertentangan dan perubahan yang sejalan. Kesanggupan perubahan
sikap seseorang tergantung pada karakteristik sistem sikap, kepribadian dan
afiliasi kelompok. Perubahan sikap dihasilkan oleh informasi perubahan afiliasi
kelompok dan dorongan modifikasi tingkah laku.
Dalam
sejarah perkembangan manusia, perubahan sosial dikatakan sebagai siklus yang
tidak pernah selesai (never ending cycles). Kehidupan masyarakat selalu berubah
dari generasi ke generasi, masa ke masa, kesemuanya dalam rangka meningkatkan
kehidupan manusia yang lebih baik. Hakikat dari perubahan sosial adalah
perubahan sikap manusia sebagai dirinya dan kelompoknya, mulai dari kelompok
keluarga, organisasi serta masyarkatnya. Sebagaimana yang telah digambarkan
oleh para ahli psikologi sosial dan ahli sosiologi, perubahan perilaku manusia
mulai dari pemikiran (kognisi), sikap dan perilaku seseorang hingga menemukan
sesuatu yang baru (innovation) untuk penyempurnaan kesejahteraan hidupnya.
Kontrol Sosial
Kontrol sosial diartikan sebagai
suatu pengawasan mengenai pelaksanaan kebijakan publik. Kontrol sosial pada
dasarnya adalah sebagai pengawasan tepat atau tidaknya suatu kebijakan publik,
mulai dari perencanaan, pelaksanaan atau implementasi program pada masyarakat.
Munculnya kontrol sosial
Daftar Pustaka
Wahab, Abdul Aziz, dkk. 2009. Konsep Dasar IPS. Universitas Terbuka; Jakarta
Terimakasih Amey. sangat bermanfaat :*
BalasHapuslingkari saya ya
Thanks mbak Amel, informasinya cukup membantu
BalasHapusDitunggu tulisan tulisan selanjutnya (y)
Terimah kasih bu
BalasHapussangat bermanfaat
Terimakasih banyak
BalasHapusSemoga sehat selalu
Kak boleh liat webnya enggak?
BalasHapusNama penulis nya siapa ya?
BalasHapusTeirima kasih banyak atas inform nya
BalasHapusSiip
BalasHapus